Profil Dinas




Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor : 23 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang merupakan unsur Pengawas Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah dengan tipelogi B , dipimpin oleh Inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungiawab kepada
Bupati melalui Sekretaris Daerah. Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang mempunyai tugas membantu Bupati membina dan
mengawasi urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah.

Kedudukan

Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang merupakan unsur pelaksana Pemerintah
Daerah di bidang urusan pemerintahan yang dipimpin oleh Inspektur
dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok

Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi urusan pemerintahan
daerah dan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah.

Fungsi Inspektorat

a. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan Pemerintah Daerah sesuai Visi dan Misi Bupati;
b. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. Memberi petunjuk dan arahan kepada Sekretaris dan Inspektur Pembantu;
d. Penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. Melaksanakan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi; dan
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan

Tujuan Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang adalah mengoptimalkan peran dan fungsi
pengawasan internal dalam mendorong peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sasaran

Upaya yang dilakukan agar mendapatkan hasil nyata yang lebih spesifik, dan terukur dalam
waktu satu tahunan maka Inspektorat Daerah kabupaten Kepahiang menjabarkannya dalam suatu
sasaran, yang mencakup:
1. Meningkatnya akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah;
2. Meningkatnya Kinerja Pengawasan Internal.

Sasaran dan Tujuan terkait Penanganan pengaduan Whistleblowing System(WBS)
1. Meningkatnya upaya untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi;
2. Mendorong pengungkapan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan;
3. Meningkatkan sistem pengawasan yang memberikan perlindungan kepada Whistleblower dalam rangka pemberantasan korupsi.


Visi

Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih (Good And Clean Govermance)
Melalui Pengawasan yang Profesiona


Misi

1. Meningkatnya kualitas sDM pengawasan di dukung sarana dan prasarana yang memadai.
2. Melaksanakan pengawasan yang objektif dan berkualitas guna mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik.
3. Meningkatkan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Struktur Organisasi

Motto Pelayanan

Motto Pelayanan : "BERAPI" (Berintegritas, Akuntabel, Profesional Dan Independen)

  • Kantor

Jalan Aipda Mu'an, Komplek Perkantoran
Kepahiang, Bengkulu

  • Sosial Media

  • Kontak

+62 813-6637-5459
inspektorat@kepahiangkab.go.id